Jakarta (primedailydigest.com) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan akan ada masa transisi hingga terbentuknya badan pengawas perlindungan data pribadi (PDP).“Peraturannya masih dalam penyusunan, dan saat ini kami sedang berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB terkait strukturnya. Jadi akan ada transisi sebelum menjadi lembaga,” kata Nezar di Jakarta, Senin.
Nezar mengatakan, pada masa transisi, pengawasan terkait perlindungan data pribadi untuk sementara ditangani oleh unit khusus di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pembahasan mengenai status unit tersebut, kata dia, masih terus berjalan, apakah akan disetarakan dengan direktorat atau dalam bentuk lain.
Masa transisi diperkirakan memakan waktu primedailydigest.com enam bulan hingga satu tahun, tergantung finalisasi nomenklatur yang sedang dibuat.
Baca juga: Aturan Turunan UU PDP dalam Harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Baca juga: Wamenkominfo menyebut penyusunan aturan turunan UU PDP sudah mencapai 90 persen
“Nomenklaturnya harus dibuat dulu. Tapi ini masih dilakukan. Nanti akan kami informasikan secara resmi. Jadi ini masih dalam pembahasan, belum ada keputusan. Sebentar lagi,” kata Nezar.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menambahkan, perkembangan terkait aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan kementerian terkait.