Jakarta (primedailydigest.com) – Vadel Alfajar Badjideh atau VAB (19) dan tim kuasa hukumnya menegaskan, laporan Nikita Mirzani terkait hubungan seksual anak dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17) tidak terbukti.
Dengan fakta-fakta yang disampaikan, Insya Allah kami yakin seluruh unsur pasal yang disangkakan dalam laporan NM tidak terpenuhi, kata salah satu tim kuasa hukum Vadel, Rahmad Riadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Rahmad mengatakan, selama masa pacaran, Vadel sempat mengenalkan Lolly kepada pihak keluarga sehingga dipastikan tidak pernah terjadi hubungan seksual.
Persetubuhan anak disangkakan dengan Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasti ada ancaman kekerasan dan pemaksaan jika terjadi hubungan seksual. Tapi Vadel dengan tegas menyatakan tidak pernah ada,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rahmad juga menegaskan, Vadel tidak pernah memerintahkan Lolly melakukan aborsi sesuai dengan Pasal 427, Pasal 428 juncto, Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
“Pasal ini intinya menyatakan bahwa salah satunya adalah setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan, Vadel tidak pernah melakukan aborsi,” ujarnya.
Selama enam jam pemeriksaan, tim kuasa hukum menyerahkan bukti kehamilan USG Lolly dan menerima 33 pertanyaan dari penyidik.
“Dia (Vadel) menceritakan kronologis awal pertemuannya dengan Lolly, hingga kondisi Lolly saat dijemput ibunya,” jelas Rahmad.