Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Jakarta (primedailydigest.com) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga negara penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Meski dahulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, kini MPR sejajar kedudukannya dengan lembaga negara lainnya.Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, dimana tidak ada lagi pembagian primedailydigest.com lembaga tinggi dan tertinggi, melainkan hanya lembaga negara yang berfungsi sederajat. Hal ini menggambarkan semangat kesetaraan dan saling melengkapi dalam menjalankan tugas negara.

Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih langsung dari hasil pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa MPR merupakan representasi suara rakyat, suara yang mewujudkan demokrasi dalam bentuk keputusan negara. Lembaga ini juga mempunyai wewenang dan tugas yang diatur dengan undang-undang.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana akan berupaya menyosialisasikan pluralisme

Secara lebih rinci, kewenangan dan tugas MPR diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang telah sekarang telah diubah dengan Undang-undang. Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019.

Wewenang dan tugas MPR

Berikut wewenang dan tugas MPR:

Kewenangan MPR:

Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengangkat Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa makar terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mengangkat Wakil Presiden sebagai Presiden apabila Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya. Memilih Wakil Presiden dari dua orang calon yang diusulkan oleh Presiden apabila jabatan Wakil Presiden lowong selama masa jabatannya. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan tugasnya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang presiden dan wakilnya pasangan calon presiden memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan umum sebelumnya, hingga akhir masa jabatannya.

Baca juga: Ketua MPR Ajak Wakil Rakyat Hidup SederhanaTugas MPR:

1. Sosialisasikan keputusan-keputusan MPR

MPR mempunyai tanggung jawab untuk mensosialisasikan keputusan-keputusan yang telah diambil, sehingga masyarakat memahami pentingnya keputusan-keputusan tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *