Riyadh (primedailydigest.com) -Pemerintah Arab Saudi akan memaksakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) untuk warga negara asing (orang asing) yang ditemukan di Mekah dan tempat -tempat suci lainnya tanpa visa haji di 1 Zulkaidah -14 Zulhijah (29 Mei 10, 2025).
Ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada hari Sabtu (10/5), sebagaimana dikutip oleh kantor berita SPA.
Selain didenda, orang asing yang melanggar aturan ziarah juga akan dikembalikan ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Saudi mengingat semua imigran untuk mematuhi aturan haji untuk keselamatan para peziarah dan kelancaran implementasi ziarah.
Sementara itu, petugas keamanan Haji Saudi telah menangkap seorang warga negara India yang mencoba menyelundupkan empat orang ke Mekah dalam ambulans untuk menghadiri ziarah tanpa izin resmi.
Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai dengan hukum.