Jakarta (primedailydigest.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas penggantian nama kendaraan bermotor (BBNKB) gratis kepada masyarakat. Pembeli kendaraan bekas di Jakarta tidak lagi dikenakan pajak balik nama setelah Pemprov DKI menghapus tarif BBNKB untuk serah terima kedua.Proses penggantian nama kendaraan bekas merupakan langkah penting yang perlu dipahami, termasuk syarat dan prosedurnya. Pada umumnya surat-surat kendaraan bekas masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya sehingga perlu adanya perubahan nama untuk mengalihkan kepemilikan kepada pemilik baru.
Secara sederhana BBNKB adalah pajak yang dikenakan apabila kepemilikan kendaraan berpindah dari pemilik lama ke pemilik baru. Informasi mengenai BBNKB tercantum dalam STNK, dan besaran pajaknya akan terlihat jika kendaraan telah menjalani transaksi jual beli.
Proses pergantian nama kendaraan bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak dan mencegah pajak progresif bagi pemilik sebelumnya yang memiliki kendaraan tambahan.
Mulai tahun 2025, kendaraan yang dibeli dan didaftarkan di Jakarta tidak dikenakan pajak untuk pergantian nama, karena Pemprov akan menggratiskan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut menyatakan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggantian nama kendaraan pengiriman kedua, atau kendaraan bekas.
Mekanisme pergantian nama kendaraan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan di Samsat yang sesuai dengan tempat pendaftaran, sedangkan tahap kedua di Samsat yang dekat dengan domisili pemilik baru.
Persyaratan dokumen untuk mendapatkan BBNKB gratis
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru beserta fotokopinya.
2. Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
3. Kwitansi pembelian mobil bekas baik asli maupun fotocopy disertai stempel Rp 10 ribu dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
4. Asli dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
5. Dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang diperoleh dari kantor Samsat.
Setelah semua persyaratan dokumen di atas sudah lengkap, Anda bisa langsung membawanya ke kantor Samsat untuk memulai proses pergantian nama. Proses pergantian nama tahap pertama dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan didaftarkan. Demikianlah langkah-langkah mengganti nama kendaraan secara gratis.
1. Datang ke kantor Samsat sesuai area STNK.
2. Kunjungi konter pemeriksaan fisik. Setelah membayar biaya pemeriksaan, petugas akan memeriksa kondisi fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
3. Setelah pemeriksaan fisik selesai dilanjutkan ke loket pendaftaran ganti nama. Membayar biaya pendaftaran dan mengisi formulir berdasarkan informasi pada STNK.
4. Menyerahkan dokumen dan formulir yang diperlukan kepada petugas Samsat untuk proses transfer ke kantor Samsat tujuan sesuai alamat KTP baru.
5. Petugas akan memberikan dokumen arsip kendaraan secara lengkap.