Jakarta (primedailydigest.com) – Uji KIR merupakan suatu proses pemeriksaan kendaraan yang perlu dilakukan secara berkala terhadap mesin atau komponen penting pada kendaraan, khususnya kendaraan niaga. Secara keseluruhan, setiap kendaraan yang digunakan untuk keperluan bisnis wajib melakukan registrasi uji KIR untuk mengetahui kesesuaiannya saat digunakan di jalan raya.Tes KIR sendiri merupakan prosedur yang dikeluarkan pemerintah kepada setiap pengemudi yang mempunyai kendaraan untuk mengangkut barang atau jasa penumpang, misalnya taksi, bus, truk pengangkut, mobil penumpang dan angkutan niaga lainnya.
Para pengemudi ini diperintahkan untuk mengikuti tes KIR sesuai kriteria jenis kendaraannya, untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan standar emisi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, hal ini memberikan pencegahan bagi penggunaan kendaraan dalam mengantisipasi kesalahan teknis pada komponen kendaraan di jalan.
Kini mendaftar tes KIR tidak ribet karena layanan tersedia melalui aplikasi cek KIR yang dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja dengan mudah. Sekaligus dapat memudahkan pengemudi dalam melakukan registrasi dan perpanjangan uji KIR pada kendaraan.
Berikut informasi mengenai syarat pendaftaran dan cara mendaftar tes KIR secara online.
Persyaratan pendaftaran tes KIR online
Untuk mendaftar KIR online Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, primedailydigest.com lain:
• Kendaraan dalam kondisi teknis baik dan layak.
• Membawa Bukti Surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
• Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atas nama pemilik kendaraan.
• Apabila dikuasakan, siapkan surat kuasa.
• Memiliki izin trayek angkutan umum.
• Memiliki bukti pembayaran tes KIR.
• Membawa surat keterangan uji jenis kendaraan.
• Membawa kendaraan yang akan diuji KIR dalam pelaksanaan pengujian.
Cara mendaftar tes KIR secara online
Cara mendaftar tes KIR ada dua cara, yakni melalui situs resmi dan aplikasi. Berikut cara mendaftarnya baik dari situs maupun aplikasinya.
A. Melalui situs resmi
1. Kunjungi website resmi KIR di http://ngekironline.co.id/.
2. Kemudian akan muncul beberapa pilihan dan klik “Test Registrasi:.
3. Setelah itu lengkapi kolom yang tersedia seperti provinsi tujuan, lokasi PKB dan jenis permohonan.
4. Verifikasi pendaftaran dengan klik “periksa pendaftaran” dan masukkan nomor pendaftaran, lalu klik “cari”.
5. Jika semua data sudah terisi dengan lengkap, tunggu beberapa saat untuk melakukan pembayaran tes KIR dan lakukan pembayaran seperti pada layar.
6. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk menguji KIR dan mengevaluasinya.