JAKARTA (primedailydigest.com) – Indonesia menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk mengatur perlindungan sipil dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk Palestina kapan saja dan dalam segala keadaan selama konflik bersenjata dan pendudukan wilayah Palestina.
“Penting untuk menggarisbawahi bahwa kewajiban tersebut berakar pada hukum adat internasional dan telah secara konsisten diperkuat oleh preseden hukum internasional,” kata Menteri Luar Negeri Indonesia (Menteri Luar Negeri) Sugiono ketika memberikan pendapat tentang kewajiban Israel di Pengadilan Internasional Haag (ICJ) pada hari Rabu.
Menurut Menteri Luar Negeri Sugiono, berdasarkan Konvensi Jenewa keempat, Israel memiliki setidaknya lima hal yang harus dilakukan terhadap Palestina di wilayah Palestina yang diduduki selama konflik.
Pertama, Israel diminta untuk memastikan penyediaan pasokan dasar. Kedua, Israel diharuskan menerima dan memfasilitasi skema bantuan. Ketiga, Israel diminta untuk menyediakan layanan medis dan melindungi personel kemanusiaan. Keempat, Israel tidak melakukan semua bentuk hukuman kolektif; Dan kelima, Israel tidak bergerak dan mendeportasi warga sipil secara paksa.
Konvensi Jenewa Keempat
Seperti diketahui, Konvensi Jenewa keempat mengatur perlindungan warga sipil selama konflik bersenjata dan masa pendudukan, dan menentukan tugas -tugas khusus untuk Israel yang terkait dengan kebutuhan kemanusiaan penduduk Palestina di wilayah Palestina yang diduduki.
Kewajiban Israel untuk memastikan penyediaan pasokan dasar diatur dalam Pasal 50 dan 55 dari Konvensi Jenewa keempat, kata Menteri Luar Negeri Sugiono.
Dia juga menekankan bahwa Israel harus memastikan bahwa warga sipil di wilayah Palestina yang diduduki diberi persediaan penting, termasuk makanan, perawatan medis dan layanan penting lainnya.
“Israel tidak dapat mengabaikan tanggung jawab ini karena tanggung jawabnya jelas dan bertentangan dengan Israel sebagai kekuatan pendudukan. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini akan memiliki dampak serius pada warga sipil dan merupakan pelanggaran terhadap tugas -tugas Israel berdasarkan hukum internasional,” katanya.
Baca juga: Kuba bergabung dengan kasus genosida Afrika Selatan melawan Israel di ICJ
Sugiono melanjutkan, Israel harus menyetujui skema bantuan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan dasar sesuai dengan mereka yang diatur dalam Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat.
Dia menyebutkan bahwa kewajiban berlaku untuk Israel, sebagai pasukan pendudukan, untuk bekerja sama dengan lembaga kemanusiaan internasional untuk membangun skema bantuan untuk pasokan makanan, perawatan medis, dan layanan penting lainnya.