Rabu, Polisi periksa eks pengacara anak bos Prodia sebagai tersangka

Rabu, polisi memeriksa mantan pengacara BOS Prodia sebagai tersangka

Jakarta (primedailydigest.com) – Direktorat Investigasi Kriminal Khusus Polisi Metropolitan Jakarta memanggil pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan penipuan dan penggelapan, pada hari Rabu (26/2).

EDH adalah mantan pengacara Arif Nugroho (AN) yang merupakan putra pejabat Prodia dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama mantan polisi Metro Jakarta South Reskrim South, AKBP Bintoro.

“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan informasi kepada orang yang bersangkutan pada hari Rabu (26/2) pada pukul 10:00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Polisi Metro Jaya Investigasi Kriminal,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Senin.

Baca juga: Polisi memeriksa saksi lain tentang penggelapan dalam kasus AKBP Bintoro

Ade Safri menjelaskan bahwa pemanggilan EDH adalah tindak lanjut dari penanganan dugaan tindakan penipuan dan / atau penggelapan oleh para penyelidik dari Metro Jaya Ditreskrimsus Polda Jaya.

“Sebagai nomor laporan polisi: LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA Metro Jaya, 27 Januari 2025,” katanya.

Polda Metro Jaya menamai Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

“Ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan EDH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan kriminal penipuan dan atau penggelapan,” kata kepala hubungan masyarakat dari Polisi Metropolitan Jakarta, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataannya, Jumat (21/2).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *