Tata cara mengubah surat tanah girik jadi sertifikat SHM secara sah

Prosedur untuk mengubah sertifikat lahan girik menjadi sertifikat SHM secara legal

JAKARTA (primedailydigest.com) – Sertifikat Tanah Girik dan Sertifikat Kepemilikan (SHM) adalah dua jenis dokumen yang biasa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah di Indonesia.

Namun, bagi orang -orang yang ingin mengubah sertifikat lahan Girik menjadi sertifikat kepemilikan (SHM), akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk kepemilikan tanah mereka.

Girik Letter adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat regional sebagai bukti kontrol lahan tradisional.

Sehingga hanya berhak atas pengelolaan lahan dan membayar pajak, belum memiliki kekuatan kepemilikan seperti sertifikat. Biasanya tanah ini diberikan dari penurunan atau warisan.

Sementara itu, Sertifikat Kepemilikan (SHM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh National Land Agency (BPN).

Oleh karena itu, surat ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak -hak kepemilikan tanah secara penuh dan diakui oleh negara. SHM juga tidak memiliki batas waktu dan valid selama pemiliknya masih hidup.

Kedua dokumen ini hanya terletak pada status tanah dan keuntungan masing -masing. Biasanya surat ini memilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pemilik tanah pada waktu itu.

Sebelum Undang -Undang Agraria (Hukum PA) dikeluarkan, kepemilikan tanah tradisional sebelumnya dapat dibuktikan melalui surat -surat Girik atau dokumen tertulis lainnya.

Namun, sejak diberlakukannya undang -undang PA dan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 yang kemudian dicabut dengan nomor PP 24 tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara hukum hanya diakui dalam bentuk sertifikat hak tanah.

Kemudian, berdasarkan pasal 96 paragraf (1) PP nomor 18 tahun 2021 Jo. Pasal 76A ATR/Kepala BPN Permen Nomor 16 tahun 2021, Letter of Girik tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2021 selama lima tahun ke depan, yaitu 2 Februari 2026.

Diluncurkan dari indonesia.go.id, mengikuti prosedur untuk mengirimkan perubahan dalam sertifikat lahan girik ke shm:

Baca Juga: Fungsi Penting dari Sertifikat Tanah Yang Harus Diketahui

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *