Harta Muhammad Haniv, eks Kakanwil DJP Jakarta tersangka gratifikasi

Properti Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Regional DJP Jakarta tersangka

JAKARTA (primedailydigest.com) – Muhamad Haniv, yang telah menjabat sebagai kepala kantor regional Direktorat Jenderal Pajak Khusus, secara resmi ditunjuk sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (25/2/2025) atas dugaan kepuasan.

Direktur Investigasi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv dicurigai menerima hadiah gratis Rp804 juta terkait dengan memegang peragaan busana putranya, Feby Paramita.

Selain itu, total kepuasan yang terkait dengan HANIV dikatakan mencapai RP21,5 miliar, yang bersumber dari dana sponsor acara tersebut, transaksi valuta asing, dan setoran dalam bentuk deposito di Bank Kredit Rakyat (BPR).

Selain itu, Asep Guntur menjelaskan bahwa Haniv, yang pada tahun 2016 memegang posisi strategis sebagai kepala kantor regional Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, yang diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi dan mendukung upaya putranya.

Kasus ini tiba -tiba menjadi topik hangat di depan umum. Banyak pihak mempertanyakan jumlah kekayaan yang dimiliki oleh Haniv. Haniv terakhir menyampaikan laporan kekayaannya pada 10 Februari 2022 untuk 2021 berkala.

Laporan itu diajukan sebagai Widyaiswara Utama Financial Badiklat. Berdasarkan laporan tersebut, total aset yang ia miliki pada waktu itu mencapai Rp19,98 miliar.

Rincian kekayaan Muhammad Haniv berdasarkan LHKPN

Tanah dan bangunan

Muhammad Haniv memiliki sejumlah aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Mayoritas aset ini diperoleh dari hasil mereka sendiri, dengan satu aset dalam bentuk hibah tanpa perbuatan. Nilai tanah dan bangunan terbesar ditemukan di Jakarta Selatan, sebesar RP8.576.815.000.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *