Jakarta (primedailydigest.com) – Nama Gusrizal mencuat setelah dirinya dilantik menjadi Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 sebagaimana ditetapkan Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11/2024) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pria yang berlatar belakang hakim ini lahir di Jambi, 22 Mei 1958. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, nama Gusrizal juga tercatat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sebelum menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Gusrizal juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di tanah kelahirannya, Jambi.
Salah satu perkara yang disidangkan Gusrizal adalah pemberian uang sebesar 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi. Saat itu, Iwan terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dengan reputasinya dalam profesi hakim selama puluhan tahun, sosok Gusrizal di dunia hukum tidak perlu diragukan lagi.
Beliau meraih gelar Doktor Hukum Perdata setelah menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran Bandung. Sedangkan gelar sarjana dan magister diperolehnya dari Universitas Andalas.
Dalam proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Gusrizal mengusulkan agar pelanggaran ringan yang dilakukan pegawai KPK tidak diumumkan ke publik. Menurut dia, pelanggaran etik dalam skala kecil cukup dicatat oleh Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa perlu dipublikasikan, demi menjaga kehormatan lembaga antirasuah tersebut.