Jakarta (primedailydigest.com) – Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp73,7 miliar dalam kasus perjudian online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp73 miliar, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ade Ary merinci, uang tersebut terdiri dari Rp35,7 miliar dan 2,9 juta dolar Singapura senilai Rp35 miliar. Lalu ada pula uang berupa dolar Amerika Serikat (USD) 183.500 atau Rp 2,8 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lainnya primedailydigest.com lain 34 unit telepon genggam, 23 unit laptop, 20 unit lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, dan 11 unit jam tangan mewah.Baca juga: Kompolnas dukung pengungkapan judol yang melibatkan unsur KomdigiSituasi penggeledahan di lokasi ruko Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024). (primedailydigest.com/Ilham Kausar) Kemudian empat unit tablet, empat unit bangunan, dua pucuk senjata api, satu unit sepeda motor, dan logam mulia seberat 215,5 gram.
Penyidik juga telah mengusulkan pemblokiran 47 akun milik para tersangka dan saat ini sedang menginventarisasi akun website judi online untuk pemblokiran lebih lanjut, ujarnya.
Ade Ary juga mengatakan, penyidik akan terus melakukan penyidikan secara intensif untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya.