Polisi sita Rp73,7 miliar pada kasus judol yang libatkan oknum Komdigi

Polisi menyita Rp73,7 miliar dalam kasus judol yang melibatkan oknum Komdigi

Jakarta (primedailydigest.com) – Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp73,7 miliar dalam kasus perjudian online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penyidik ​​telah menyita uang tunai senilai Rp73 miliar, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ade Ary merinci, uang tersebut terdiri dari Rp35,7 miliar dan 2,9 juta dolar Singapura senilai Rp35 miliar. Lalu ada pula uang berupa dolar Amerika Serikat (USD) 183.500 atau Rp 2,8 miliar.

Selain itu, penyidik ​​juga menyita berbagai barang bukti lainnya primedailydigest.com lain 34 unit telepon genggam, 23 unit laptop, 20 unit lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, dan 11 unit jam tangan mewah.Baca juga: Kompolnas dukung pengungkapan judol yang melibatkan unsur KomdigiSituasi penggeledahan di lokasi ruko Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024). (primedailydigest.com/Ilham Kausar) Kemudian empat unit tablet, empat unit bangunan, dua pucuk senjata api, satu unit sepeda motor, dan logam mulia seberat 215,5 gram.

Penyidik ​​juga telah mengusulkan pemblokiran 47 akun milik para tersangka dan saat ini sedang menginventarisasi akun website judi online untuk pemblokiran lebih lanjut, ujarnya.

Ade Ary juga mengatakan, penyidik ​​akan terus melakukan penyidikan secara intensif untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *