Polisi sita 40 pohon ganja dalam penggerebekan rumah di Cengkareng

Polisi menyita 40 pohon ganja dalam penggerebekan rumah di Cengkareng

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 19 paket siap edar dan 274 gram daun ganja kering. Jakarta (primedailydigest.com) – Polisi menyita 40 pohon ganja yang ditanam dalam 16 pot saat penggerebekan di sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.Hasil penggerebekan yang kami lakukan menemukan 16 pot pohon ganja yang terdiri dari 40 pohon, kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah dalam jumpa pers di lokasi, Rabu.

Baca juga: Warga Cengkareng mengaku tak curiga dengan keberadaan kebun ganja

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 19 paket siap edar dan 274 gram daun ganja kering.

Kemudian kami juga menemukan beberapa obat seperti pupuk yang digunakan untuk budidaya tanaman ganja, kata Chandra.

Salah satu tersangka berinisial AJ (36) ditangkap polisi dalam penggerebekan tersebut.

β€œDia sudah setahun membudidayakan sendiri,” kata Chandra.

Selanjutnya pelaku AJ merupakan warga asal Kapuk, Cengkareng dan saat ini tidak memiliki pekerjaan.

Baca juga: Polisi menggerebek rumah perkebunan ganja di Cengkareng, Jakarta Barat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *