Jakarta (primedailydigest.com) – Polda Metro Jaya akan gelar perkara pada Kamis (28/11) terkait kasus tabrakan beruntun truk yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi.
Besok kita sidang, setelah itu Kamis kita akan susun perkara, kata Kasubdit Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta. , Selasa.
Ojo menjelaskan, kasus tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih lengkap kejadian seorang sopir truk berinisial AZ menabrak truk hingga menyebabkan dua pengemudi meninggal dunia.
Ia juga menambahkan, pihaknya juga akan menentukan apakah pengemudi tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kecelakaan tersebut.
“Setelah kami ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menentukan apakah yang bersangkutan perlu ditahan atau tidak, berdasarkan alasan keyakinan penyidik,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Sopir Mobil Ekspedisi yang Menabrak Bayi hingga Tewas
Baca juga: Sopir Truk Ngantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan di Slipi