Jadi, semua informasi akan disatukan, kami akan mengumpulkan untuk melakukan pemeriksaan para ahli kriminal. Ini untuk memastikan apakah kasus ini termasuk dalam domain kriminal atau tidakJAKARTA (primedailydigest.com) – Komisaris Kepala Polisi Metro Jakarta Timur Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, partainya akan mengadakan pemeriksaan para ahli kriminal terkait dengan kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di daerah kampus pada Selasa (4/3).
“Kami akan melakukan pemeriksaan ahli, terkait dengan hasil otopsi, seorang ahli kriminal dalam kasus ini ya. Pemeriksaan ahli kriminal akan dilakukan setelah hasil otopsi keluar,” kata Nicolas ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Sabtu.
Menurutnya, pemeriksaan para ahli kriminal kemudian akan menyatukan semua informasi mulai dari bukti, saksi, pernyataan ahli, bukti surat, dan instruksi.
Baca Juga: Penyebab Kematian Siswa UKI Menunggu Hasil Otopsi
Pemeriksaan ahli kriminal adalah untuk menyimpulkan apakah kasus kematian Kenzha itu, termasuk kasus pidana atau tidak.
“Jadi, semua informasi akan disatukan, kami akan berkumpul untuk melakukan pemeriksaan ahli kriminal. Ini untuk memastikan apakah kasus ini termasuk dalam domain kriminal atau tidak,” kata Nicolas.
Dia menjelaskan, kasus ini dapat dikatakan memasuki domain kriminal jika didukung oleh minimal dua bukti. Kemudian, ia hanya dapat meningkatkan proses investigasi untuk penyelidikan.
“Tetapi jika ini tidak ada dalam domain kriminal, dan tidak didukung oleh dua bukti, maka kasus ini pasti akan disesuaikan, yaitu sesuai dengan undang -undang yang ada,” katanya.
Baca Juga: Polisi telah memeriksa 44 saksi untuk mengembangkan kematian siswa UKI
Baca Juga: Polisi belum dapat menyimpulkan kematian siswa UKI karena pemukulan
Dia menambahkan, yang berhak memberikan informasi terkait dengan kondisi tubuh Kenzha adalah ahli otopsi mayat dan atau ahli forensik karena polisi tidak dapat memberikan kesimpulan sementara.
“Hanya seorang ahli yang memiliki hak untuk memberikan informasi sesuai dengan keahliannya, bukan dari mengembangkan pendapat atau pernyataan spekulasi hanya kepada publik dari partai -partai yang tidak bertanggung jawab,” katanya.