PN Jakut gelar sidang lanjutan pemalsuan akta otentik sertifikat tanah

PN North Jakarta mengadakan sesi lanjutan untuk akta otentik palsu sertifikat tanah

JAKARTA (primedailydigest.com) – Pengadilan Distrik Jakarta Utara (PN) Jakarta Utara mengadakan sesi tindak lanjut dengan agenda membaca memorandum pertahanan atau terdakwa Tony Surjana dalam kasus sertifikat otentik dua hektar sertifikat tanah di desa Rorotan, distrik Cilincing.

“Tony Surjana tidak terbukti secara hukum dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana sebagai dakwaan dari penuntut umum. Jadi, kami meminta pembebasan klien kami dari semua tuntutan hukum,” kata pengacara terdakwa Brian Priada dalam sesi pledoi yang diadakan di pengadilan distrik Jakarta Utara pada hari Selasa.

Baca Juga: Terdakwa untuk Pemalsuan Perbuatan Otentik yang Dituntut oleh Dua Tahun Penjara

Menurutnya, kepemilikan tanah yang merupakan objek kasus, yaitu SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan dan sertifikat telah dikeluarkan oleh Jakarta BPN No. 4076 dan Dokumen yang valid, dan Dokumen yang Valid, dan Dokumen yang Diterbitkan oleh Jakarta Utara yang didasarkan pada prosedur yang valid.

Selain itu, risalah penelitian/pengukuran No.1/II/Inv/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang merupakan dasar untuk penerbitan SHM No. 4077/Rorotan atas nama terdakwa Tony Surjana yang merupakan objek Laporan Kepolisian: LP/559/K/III/2014/PMJ/RES 18, Maret, 2014, 2014, 2014/559/K/III/2014/PMJ/RES 2014, 2014, 2014, 2014, 2014, 2014/K/K/III/2014/PMJ/RES 2014, 2014, 2014, 2014, 2014, 2014, dan bukan untuk penerbitan SHM baru.

Brian mengatakan pengukuran ulang dilakukan karena perubahan dalam status daerah tersebut, jadi ia harus memverifikasi area tanah ke SHM di Jakarta Utara yang sebelumnya berada di daerah Bekasi Regency.

Baca Juga: Akta Otentik Pemalsuan Menghadirkan Saksi Pakar Al Azhar University

Menurutnya, pengukuran ulang ini hanya untuk verifikasi dan tidak ada perubahan pada pemilik, tidak ada perubahan dalam batas-batas ladang tanah, bentuk tanah, dan tidak ada perbedaan dalam area.

Pengukuran ini, ia melanjutkan, dalam kerangka pengukuran atau penelitian fisik di lapangan untuk mengembalikan batas untuk memenuhi ketentuan Pasal 137 Peraturan Agraria No. 3 tahun 1997.

“Bahwa semua elemen kriminal dalam dakwaan pasal 266 paragraf (1) dan Pasal 64 paragraf (1) dari KUHP tidak terpenuhi, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” kata Brian.

Berdasarkan fakta -fakta hukum yang diungkapkan dalam persidangan, ia meminta panel hakim untuk memutuskan secara bebas terhadap terdakwa Tony Surjana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *