KUALA LUMPUR (primedailydigest.com) – Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) memberlakukan denda 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada perusahaan penyiaran karena unggahan konten media sosial yang menyentuh masalah agama, ras dan Royal Institution (3R).
MCMC dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Cyberjaya pada hari Senin mengatakan bahwa ia telah menerima banding dari siaran maestra SDN Bhd sebagai operator ERA FM, sebuah radio yang mengunggah konten Tiktok yang dianggap menyinggung komunitas multiras, setelah pemberitahuan mengajukan lisensi perusahaan siaran pada hari Jumat (7/3).
Komisi, yang secara khusus menangani masalah komunikasi dan multimedia, memutuskan untuk tidak menangguhkan lisensi perusahaan penyiaran, tetapi memberlakukan denda 250.000 ringgit atas kesalahan dengan melanggar Pasal 233 dari komunikasi dan hukum multimedia 1998.
Pertimbangan yang dipertimbangkan MCMC adalah bahwa sudah ada tindakan oleh perusahaan pemegang lisensi, permintaan maaf dari pihak -pihak yang terlibat, serta dampak penangguhan stasiun radio melodi dan campuran FM yang juga beroperasi di bawah lisensi yang sama.
MCMC mengatakan bahwa ia serius mempertimbangkan tindakan mengunggah konten yang dapat mengakibatkan ketegangan primedailydigest.com komunitas agama atau mengganggu harmoni orang -orang multi -komunitas di negara ini.