Jakarta (primedailydigest.com) – Uji KIR atau keur (Belanda) merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan berkala untuk memastikan kendaraan penumpang dan angkutan barang yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan layak digunakan di jalan raya.Tes KIR wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan niaga atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, dan angkutan penumpang. Sebagai upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kualitas komponen kendaraan.
Pemeriksaan uji KIR telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.133 Tahun 2015.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan mendapat surat berdasarkan hasil pengujian yang berlaku sampai dengan enam bulan, oleh karena itu pemilik kendaraan wajib melakukan pengujian minimal dua kali setiap tahun.
Apabila kendaraan tidak mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 76 ayat 1 UU Lalu Lintas, primedailydigest.com lain teguran tertulis, denda, pembekuan izin kendaraan, dan pencabutan izin kendaraan.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengujian ini harus mematuhi persyaratan pengujian KIR dan mengetahui biaya yang diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat memastikan kendaraannya beroperasi dengan aman dan legal.
Berikut syarat dan biaya mengikuti tes KIR kendaraan
Persyaratan uji KIR
Proses uji KIR yang pertama kali memerlukan beberapa dokumen penting dan persyaratan teknis tertentu, primedailydigest.com lain:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
2. Kendaraan harus dalam keadaan baik sesuai kriteria.
3. Dokumen lengkap berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus tersedia.
4. Bagi kendaraan angkutan umum wajib mempunyai izin trayek.
5. Telah membayar biaya tes dan memiliki bukti pembayaran.
6. Memiliki sertifikat uji tipe atau validasi desain dan rekayasa kendaraan.