Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta (primedailydigest.com) – Bagi pekerja di Indonesia, jaminan sosial menjadi salah satu aspek penting dalam perencanaan keuangan masa depan. Dua program utama yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Meski sama-sama bertujuan memberikan perlindungan finansial setelah bekerja, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami setiap peserta.

JHT dan JP memiliki mekanisme pencairan dan manfaat yang berbeda. JHT memperbolehkan peserta menarik dananya setelah mencapai usia tertentu atau dalam kondisi tertentu, seperti pemutusan hubungan kerja. Hal ini memberikan keleluasaan bagi peserta untuk mengakses dana sesuai kebutuhan mendesak.

Baca juga: Ketua DPR Minta Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Ulang Pencairan JHT

Sedangkan JP dirancang untuk memberikan manfaat pensiun bulanan setelah peserta mencapai usia pensiun. Perbedaan-perbedaan ini mempengaruhi perencanaan keuangan jangka panjang bagi para pekerja, karena mereka perlu mempertimbangkan jenis program yang sesuai dengan kebutuhan keuangan mereka di masa depan.

Penting bagi peserta untuk memahami perbedaan JHT dan JP agar dapat memanfaatkan kedua program ini secara maksimal sesuai kebutuhan dan tujuan finansialnya.

Pemahaman yang baik akan membantu pekerja merencanakan masa depan yang lebih aman dan sejahtera. Berikut perbedaan program JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker: Peraturan JHT dibuat berdasarkan rekomendasi pemangku kepentingan

Perbedaan JHT dan JP

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk memberikan jaminan tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berbentuk uang tunai yang dihitung berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah hasil pembangunan. Pembayaran tunai dapat dilakukan sekaligus atau sebagian. Pembayaran sekaligus dilakukan jika peserta:

Mencapai usia 56 tahun Mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di tempat lain Mengalami pemutusan hubungan kerja dan tidak aktif bekerja di tempat lain Tinggal di luar negeri secara tetap Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.Baca juga: Menaker: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 Direvisi untuk Permudah Pencairan JHT

2. Jaminan Pensiun (JP)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *