Perbedaan fungsi dan wewenang DPR - MPR

Perbedaan dalam fungsi dan otoritas DPR – MPR

Jakarta (primedailydigest.com) – Dalam sistem konstitusional Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Konsultatif Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meskipun sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan otoritas mereka.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah badan legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki wewenang untuk membentuk hukum bersama, menyusun anggaran negara (APBN), dan mengawasi implementasi kebijakan pemerintah.

DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak kuesioner, dan hak untuk mengungkapkan pendapat. Selain itu, DPR memiliki wewenang untuk mengusulkan pemutusan presiden ke MPR jika pelanggaran hukum yang serius ditemukan.

Anggota DPR terpilih melalui pemilihan setiap lima tahun, mewakili partai politik yang melewati ambang batas parlemen. Saat ini, periode DPR RI 2024-2029 dipimpin oleh Puan Maharani.

Majelis Konsultatif Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga negara yang terdiri dari semua anggota DPR dan Dewan Perwakilan Regional (DPD). MPR memiliki tugas utama untuk membangun dan mengubah Konstitusi (Konstitusi) 1945, serta meresmikan presiden dan wakil presiden terpilih.

MPR juga memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika terbukti melanggar Konstitusi, berdasarkan keputusan politik DPR dan keputusan Pengadilan Konstitusi. Selain itu, MPR memiliki wewenang untuk membangun MPR strategis (TAP MPR).

Saat ini, periode MPR RI 2024-2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *