Jakarta (primedailydigest.com) – Istilah pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Secara umum pajak merupakan biaya yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan usaha yang harus dibayarkan kepada negara dan bersifat wajib.
Namun ada banyak jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Jadi, apa itu PPN? Apakah masyarakat wajib membayar?
Belakangan ini, diketahui bahwa pemerintah telah melakukan perubahan terhadap undang-undang perpajakan negaranya. Bermula dari tarif pajak hanya 10 persen, pemerintah menaikkan tarif pajak menjadi 11 persen dan berlaku mulai 1 April 2022.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, termasuk PPN. Pada tahun 2025, pemerintah juga menargetkan peningkatan pendapatan negara sebesar 6,4 persen atau Rp 2.996,9 triliun.
Dari total pendapatan tersebut, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.490,9 triliun.
Oleh karena itu, pemerintah akan kembali menaikkan tarif pajak menjadi 12 persen yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.
Perubahan kenaikan besaran pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP pada pasal 7 ayat 1.
Namun keputusan kenaikan PPN sebesar 12 persen belum final untuk diterapkan dan berpeluang diubah menjadi lebih rendah sebesar 5 persen atau lebih tinggi maksimal 15 persen.
Agar dapat memahami lebih dalam, berikut penjelasan mengenai pengertian PPN dan cara menghitungnya yang perlu Anda ketahui.
Definisi PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan biaya pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap pembelian atau penjualan barang atau jasa oleh konsumen akhir.
Namun pembayaran PPN ditanggung oleh pengusaha atau lembaga yang menjadi wajib pajak. Jadi, mereka bisa memungut biaya pajak dari konsumennya.
Pihak inilah yang disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai bukti resmi pemungutan pajak, pihak PKP juga wajib memiliki faktur pajak yang telah disahkan oleh DJP.
Berbeda dengan non-PKP, mereka tidak dipungut PPN dan tidak diperbolehkan memungut biaya pajak dari pihak manapun.
Siapa yang harus menyetor dan melaporkan biaya PPN? Tentu saja tagihan PPN tersebut ditanggung oleh pengusaha atau PKP kepada negara atau DJP.
Lantas, objek apa saja yang dikenakan PPN?
objek PPN
Objek PPN mempunyai beberapa jenis, tergantung dari transaksi yang dilakukan. Melansir dari laman DJP, berikut objek yang dikenakan PPN.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha Impor BKP Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dalam daerah pabean Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Ekspor BKP Tidak Berwujud dengan PKP Ekspor JKP oleh PKP