JAKARTA (primedailydigest.com) – Polisi Metro Kota Bekasi menetapkan seorang pria dengan inisial AFET (25) sebagai tersangka dalam penganiayaan seorang penjaga keamanan dengan inisial S (39) di salah satu rumah sakit di daerah Bekasi Barat, yang terjadi pada hari Sabtu (29/3).
“Dilaporkan AFET, kami menetapkan status yang dilaporkan sebagai tersangka. Dengan Pasal 351 paragraf 2 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan cedera serius,” kata Kasatreskrim Metro Bekasi Police, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta pada hari Sabtu.
Baca Juga: Mayat Tubuh di Bekasi, Polisi: Korban dianiaya setelah muntah
Binsar menjelaskan bahwa insiden itu dimulai ketika tersangka Afet dan ibunya ingin mengunjungi keluarganya di rumah sakit.
“Kemudian memasuki tempat parkir ruang gawat darurat (IGD), tersangka yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot balap dan suara yang cukup besar ditegur oleh korban,” katanya.
Selain menegur kebisingan knalpot, korban juga menegur tersangka untuk memarkir kendaraannya lebih maju karena sepeda motornya mengganggu jalan ambulans.
“Kemudian para pelaku tidak menerima dan mendorong korban, lalu menarik kerah pakaian korban sampai berlanjut ke ruang gawat darurat,” katanya.
Baca juga: Polisi mengungkapkan gerakan dan kekerasan terhadap anak -anak sampai mati