JAKARTA (primedailydigest.com) – Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (Pengadilan Distrik Jakarta Selatan) mengadakan persidangan atas dugaan kasus tidak bermoral dari terdakwa Arif Nugroho, putra Prodia dan pejabat Muhammad Baya Hartanto.
“Persidangan dinyatakan ditutup untuk umum,” kata Hakim Arif Budi Cahyono dalam dakwaan anak -anak Bos Prodia di ruang sidang 05 Pengadilan Distrik Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
ARIF mengatakan karena kasus ini berisi isi kesopanan dalam dakwaannya, berdasarkan ketentuan pasal 153 paragraf (3) dari Kode Prosedur Pidana Persidangan dilakukan ditutup.
Pasal 153 Paragraf (3) KUHP Prosedur Pidana menetapkan bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam kasus kesopanan atau terdakwa anak -anak.
Dia menekankan, sidang kasus kriminal dengan nomor 130/pid.sus/2025/pn jkt.sel dinyatakan terbuka dan ditutup untuk umum.
Baca juga: Anak -anak Boss Prodia menghadiri dugaan pengadilan tidak bermoral di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan
“Persidangan ditutup kecuali kemudian pada saat membaca vonis,” katanya.
Terdakwa Arif Nugroho yang merupakan putra Prodia dan pejabat Muhammad Bayu Hartanto menghadiri dugaan kasus tidak bermoral di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (Pengadilan Distrik Jakarta Selatan) di 14,27 WIB.
Persidangan dengan nomor kasus 130/pid.sus/2025/pn jkt.sel, jaksa penuntut umum (jpu) yaitu Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.