JAKARTA (primedailydigest.com) – Beberapa daerah di Indonesia sekarang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan menghilangkan denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun -tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tunggakan dapat terasa lebih terbantu karena mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Sejauh ini, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan jadwal untuk mengimplementasikan program pemutihan pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah yang pertama mengumumkan jadwalnya, dengan periode implementasi mulai Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengadakan program serupa yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Selain itu, Provinsi Banten juga menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jadwal dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan di Banten, lihat informasi berikut, yang telah dilaporkan dari situs web resmi Samsat dan berbagai sumber.
Baca Juga: Jadwal dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Central Java 2025
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten membawa kabar baik kepada masyarakat dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam menyambut Idul Fitri Al -Fitr 1446 H.
“Mudah-mudahan program ini bisa menjadi hadiah bagi penduduk Banten di depan Idul Fitri. Kami juga berharap Anda senang Idul Fitri untuk seluruh komunitas Banten,” kata Andra.
Melalui program ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Sama seperti yang telah diterapkan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, pemilik kendaraan hanya diharuskan membayar pajak untuk tahun 2025, sementara kewajiban pajak dan denda dari tahun 2024 akan dihapus sepenuhnya.
“Kebijakan ini, Bersedia Tuhan, akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni. Persyaratan utamanya adalah membayar pajak pada tahun 2025, maka tunggakan pajak sebelumnya akan dicampur,” jelas Andra.
Orang Banten disarankan untuk mengambil kesempatan terbaik. Dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, diharapkan bahwa tidak akan ada lagi beban tunggakan bahwa warga negara yang memberatkan.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan langkah strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan rakyat Banten.
Baca Juga: Cara Memeriksa Jumlah Pajak Kendaraan Online & Offline di Jawa Barat
Syarat dan Ketentuan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten