Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di PN Jakut

Pemalsuan Sertifikat, dua mantan karyawan BPN menjadi saksi di Pengadilan Distrik Jakarta Utara

JAKARTA (primedailydigest.com) – Dua mantan perwira Badan Tanah Negara Bagian Jakarta Utara (BPN), Rohmat dan Dudung adalah saksi dalam kasus pemalsuan data otentik dalam bentuk sertifikat lahan dengan terdakwa, TS di Pengadilan Distrik Jakarta Utara, Kamis.

“Tuan Rohmat jujur ​​karena dia telah dilantik dan di BAP (risalah kasus),” kata Ketua Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam persidangan pada hari Kamis.

Selain itu, hakim mengundang jaksa penuntut untuk menanyai saksi sebagai kasus utama dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Rico Sudibyo bertanya kepada Rohmat mengenai tugas dan perintah pengukuran saksi dalam melakukan pengukuran tanah.

Baca Juga: Ini adalah prosedur untuk nama Sertifikat Tanah

“Kapan di BPN saksi berfungsi sebagai apa dan atas perintah siapa?,” Katanya.

Rohmat menjawab bahwa pada tahun 2004 di mana ada pengukuran tanah di wilayah Rorotan, Dr.nya menjabat sebagai petugas pengukur dan atas perintah kepemimpinan BPN Kota Jakarta Utara.

“Pesanannya adalah karena ada permintaan dari pemilik sertifikat,” katanya.

Namun, Rohmat tidak tahu atau tahu pemilik TS atau JS dari sertifikat lahan yang akan memverifikasi ulang.

“Saya hanya tahu bahwa Pak Sinabutar, anggota polisi Jakarta Utara, karena dia mengaku telah dikendalikan,” kata Rohmat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *