Jakarta (primedailydigest.com) – Perceraian adalah perceraian yang diusulkan oleh istri karena rumah tangga dianggap tidak mungkin dipertahankan lagi.
Perceraian klaim mengacu pada perceraian yang biasanya diajukan oleh istri kepada suami, dan dalam prosesnya, penggugat harus melalui beberapa tahap hukum yang harus dipahami dengan baik.
Berikut ini akan membahas sepenuhnya tentang perceraian, dengan memahami hal ini, diharapkan Anda dapat lebih memahami hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi selama proses perceraian.
Baca juga: Talak Law in Islam: Kapan diizinkan dan dilarang?
Kenali istilah perceraian dalam pernikahan
Dalam konteks hukum Islam, istilah perceraian memiliki makna yang berbeda. Menurut hukum perkawinan dan pp 9/1975, gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami dan istri.
Secara khusus, dalam kompilasi hukum Islam (KHI), perceraian adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kekuasaannya di pengadilan agama yang yurisdiksinya termasuk tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
Penting untuk dipahami bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan pengadilan agama setelah upaya mediasi oleh pengadilan gagal. Bercerai, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 132 KHI, hanya dapat diterima jika terdakwa menunjukkan sikap tidak ingin pulang bersama.
Secara umum, istilah klaim perceraian mengacu pada gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kekuasaannya, sesuai dengan hukum perkawinan dan pp 9/1975. Dalam kasus pernikahan yang dilakukan sesuai dengan hukum agama selain Islam, perceraian tidak diajukan ke pengadilan agama, tetapi ke pengadilan distrik yang wilayahnya termasuk kediaman terdakwa.
Untuk informasi perceraian, perceraian dan perceraian perceraian memiliki perbedaan, yang terlihat dalam mata pelajaran hukum yang menyerahkan perceraian. Jika perceraian diajukan oleh istri, kasus ini disebut sebagai “perceraian?”
Oleh karena itu, jika istri yang diserahkan, surat yang diajukan disebut sebagai surat perceraian perceraian, sedangkan jika suami diajukan, surat yang diajukan disebut surat permintaan perceraian.
Baca juga: Bagaimana Mengelola Tindakan Perceraian dan Alasan Sah yang Diterima dalam Perceraian
Hal -hal yang harus dipertimbangkan saat melakukan perceraian
1. Langkah -langkah yang harus diambil oleh penggugat (istri atau kekuatannya)
• Mengajukan gugatan tertulis atau lisan ke pengadilan keagamaan/Pengadilan Syariah.
• Penggugat disarankan untuk meminta instruksi dari pengadilan agama/pengadilan Syariah mengenai prosedur untuk menyiapkan surat gugatan.
• Gugatan dapat diubah selama tidak mengubah posita dan petitum, dan jika terdakwa telah memberikan jawaban atas gugatan tersebut, perubahan tersebut harus disetujui oleh terdakwa.
2. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Syariah