Pakar: Hukum internasional perlu pandangan dari negara berkembang

Pakar: Hukum Internasional membutuhkan pandangan dari negara berkembang

Jakarta (primedailydigest.com) – Profesor Hukum Internasional, Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana berpendapat bahwa hukum internasional perlu memasukkan perspektif dari negara -negara berkembang.

“Jadi, hukum internasional harus, nilai -nilai yang diambil (adalah) nilai -nilai universal,” katanya di Jakarta pada hari Jumat.

Hikmahanto dinominasikan oleh pemerintah sebagai anggota Komisi Hukum Internasional (ILC) untuk periode layanan 2028-2032.

Dia mengatakan jika terpilih, dia akan mencoba memasukkan pandangan negara -negara berkembang.

Hikmahanto menghargai pencalonannya oleh pemerintah, terutama Kementerian Luar Negeri, yang mencoba menempatkan warga negara Indonesia di lembaga -lembaga internasional.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pancasila, Eddy Pratomo, ia berharap dapat berkontribusi untuk membuat pendapat penasihat mengenai Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS).

Eddy dinominasikan oleh pemerintah sebagai hakim pengadilan internasional untuk hukum laut (ITLOS) untuk periode layanan 2026-2035.

Dia pernah menjadi Duta Besar Republik Indonesia ke Jerman pada 2009-2013 dan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Eddy percaya bahwa pemerintah harus memilih kandidat yang lebih muda, tetapi tidak banyak orang mengambil hukum laut.

“Di Indonesia, bukan hingga 10 orang (ahli) hukum laut. Dosen hukum laut sangat jarang. Selain itu, dosen yang praktisi seperti saya,” katanya, yang juga menjabat sebagai utusan khusus presiden untuk menentukan batas maritim Ri-Malaysia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *