OJK harap tingkat pembiayaan bermasalah terjaga jelang Idul Fitri

OJK tidak memantau kopdes merah dan putih yang tidak memenuhi kriteria untuk 'loop terbuka'

Jakarta (primedailydigest.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi atau mengatur Koperasi Desa Merah dan Putih/Koperatif Kelurahan (Kopdes) yang tidak memenuhi kriteria koperasi di sektor jasa keuangan (loop terbuka).

Kepala lembaga pengawas pengawas eksekutif, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan di Jakarta, bahwa kriteria tersebut diatur dalam hukum nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (hukum P2SK).

Dia mengatakan bahwa sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh koperasi loop terbuka mengumpulkan dana dari pihak -pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan; mengumpulkan dana dari anggota koperasi lainnya; dan mendistribusikan pinjaman kepada pihak -pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau mendistribusikan pinjaman kepada anggota koperasi lainnya.

Kriteria lain adalah menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melalui batas maksimum yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi.

Open Loop Cooperative juga melakukan jasa keuangan di luar bisnis tabungan dan pinjaman, seperti bisnis perbankan, bisnis asuransi, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan bisnis lainnya yang diatur dalam undang -undang di sektor jasa keuangan.

“Jika Red and White Village dan Village Cooperative tidak memenuhi kriteria di atas, maka itu tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (loop terbuka), sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK,” kata Agusman.

Dia mengatakan bahwa sekarang ada 21 koperasi loop terbuka yang telah ditransfer ke OJK dengan total aset yang mencapai Rp337,30 miliar dan distribusi pembiayaan RP213,26 miliar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *