Bursa CFX luncurkan produk derivatif aset kripto

OJK menelepon tiga pedagang aset crypto domestik asing

Selain tokocrypto yang memiliki afiliasi dengan Binance di luar negeri, ada setidaknya dua pedagang aset keuangan digital lainnya yang memiliki afiliasi dengan entitas luar negeri.JAKARTA (primedailydigest.com) – Kepala Pengawasan Pengawasan Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan Crypto Assets (IAKD) Otoritas Layanan Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa ada tiga pedagang aset crypto domestik yang berafiliasi dengan pedagang asing.

“Selain Tokocrypto, yang diketahui memiliki afiliasi dengan Binance di luar negeri, setidaknya ada dua pedagang aset keuangan digital lainnya yang telah berafiliasi dengan entitas luar negeri,” kata Hasan Fawzi, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan bahwa informasi tentang afiliasi asing diperoleh oleh OJK dari laporan keuangan diaudit Dari setiap pedagang aset keuangan digital, sebagai bagian dari proses Know Your Entity (KYE).

“Proses KYE yang dilakukan adalah bagian dari upaya kami untuk terus memastikan transparansi dan juga mendorong integritas dalam ekosistem perdagangan aset crypto di Indonesia,” katanya.

Hasan menyatakan bahwa dua entitas perdagangan aset crypto lainnya yang juga berafiliasi dengan entitas asing adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia.

Dia mengatakan bahwa Upbit Indonesia adalah bagian dari Grup APAC APAC Ltd APAC berbasis Singapura Ltd dan memiliki izin untuk beroperasi di sejumlah negara lain di Asia.

Sementara BTSE Indonesia dalam laporannya menyatakan bahwa mereka berafiliasi dengan BTSE Holdings Ltd., sebuah perusahaan yang diketahui terdaftar di wilayah Afrika Timur.

Hasan mengatakan bahwa OJK telah secara eksplisit mengatur ketentuan tentang kepemilikan dan keberadaan hubungan afiliasi dalam Pasal 52 dari Peraturan Otoritas Layanan Keuangan (POJK) nomor 27 tahun 2024 mengenai penyelenggara perdagangan aset keuangan digital termasuk aset crypto.

Dia menyatakan bahwa artikel tersebut mengharuskan setiap pedagang aset crypto untuk melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasi ke OJK, terutama jika ada hubungan kepemilikan dan kontrol langsung atau tidak langsung oleh pihak yang berafiliasi.

“Sekarang ketentuan ini tentu saja bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan juga aspek mitigasi risiko pada pengaruh eksternal yang mungkin mengganggu aspek stabilitas dan integritas pasar aset crypto domestik,” katanya.

Baca juga: OJK mencatat nilai transaksi aset crypto Rp32.45 triliun pada bulan Maret 2025

Baca juga: OJK menilai potensi dana pertukaran yang diperdagangkan berdasarkan crypto di Indonesia

Reporter: Uyu semtiyati liman
Editor: Budisantoso Budiman
Hak Cipta © primedailydigest.com 2025

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *