Jakarta (primedailydigest.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aset Jiwasraya dapat digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan secara proporsional kepada pelanggan yang menolak restrukturisasi jika dana yang ada tidak cukup.
Kepala Asuransi Pengawasan Pengawas Eksekutif, Penjamin dan Dana Pensiun (PPDP) OJK OGI Prastomiyono mengatakan bahwa tim likuidasi akan memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan pembayaran kepada pihak yang diasuransikan dan pihak lain sesuai dengan kondisi Jiwasraya selama proses likuidasi.
“Jika dana asuransi tidak memadai untuk membayar semua kewajiban pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak untuk Jiwasraya, pembayaran kewajiban dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset di Jiwasraya,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa) (4/3).
Dia mengatakan bahwa pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya telah memutuskan untuk melakukan program penyelamatan pemegang kebijakan sejak September 2020 melalui sejumlah upaya.
Baca juga: OJK masih menunggu proses mentransfer portofolio Jiwasraya DPPK
Upaya -upaya ini termasuk restrukturisasi kewajiban; Transfer cakupan yang direstrukturisasi ke perusahaan baru yang merupakan anak perusahaan dari Indonesia Financial Group Bumn Holding (IFG), yaitu IFG Life; dan pembubaran Jiwasraya setelah program transfer selesai.
“OJK telah mencabut lisensi bisnis Jiwasraya pada 16 Januari 2025 dan kemudian perusahaan telah melakukan pembubaran Jiwasraya dari Jiwasraya pada saat yang sama memutuskan tim likuidasi Jiwasraya,” kata Ogi.