Jakarta (primedailydigest.com) – Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani pada Rabu (30/10) terkait laporannya terhadap Vadel Alfajar Badjideh (VAB) terkait dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya Laura Mezani atau Lolly.
Iya betul, Rabu (diperiksa), kata Kepala Bagian Humas (Kasi) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Nurma menjelaskan, Nikita Mirzani akan memberikan keterangan pada Rabu (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB di Polres Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi putri kandungnya, LM. Laporan kasusnya tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut kini ditingkatkan statusnya dari penyidikan menjadi penyidikan, yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana dalam laporan tersebut.
Nurma juga menambahkan, polisi saat ini fokus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang juga akan diperiksa kebenarannya dari pelapor.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjijeh mencakup pasal perlindungan anak dan tindak pidana lain berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.