Jakarta (primedailydigest.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku syarat penting mengemudi tersebut, di Jakarta, Minggu.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya diumumkan bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, sebelah McD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, sebelah Indomaret Kebon Jeruk
Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling primedailydigest.com lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi outlet.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi di Jakarta