Jadi kami memiliki segel untuk perusahaan ini dan tidak dapat mencoba lagiKarawang, Jawa Barat (primedailydigest.com) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel pabrik Pt Artha Eka Global Asia (AEGA) yang melanggar aturan ketentuan minyak goreng atau minyak orang di Karawang, Jawa Barat.
“Jadi kami telah menyegelnya ke perusahaan ini dan tidak dapat mencoba lagi,” kata Budi dalam paparan temuan pabrik minyak di Karawang, Jawa Barat, Kamis.
Dari hasil paparan yang ditemukan sebanyak 140 kotak minyak dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu kotak minyak berisi 12 botol minyak.
Menteri Perdagangan menemukan botol kemasan minyak dengan kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan pengukuran.
Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan cangkir pengukur, volume oli yang diperoleh hanya sekitar 800 mL, 200 mL lebih rendah dari ketentuan dosis minyak, yaitu 1.000 mL atau 1 liter. Bahkan, botol minyak terisi penuh.
Langkah yang harus diambil setelah penyegelan adalah pencabutan izin bisnis PT AEGA.
Meskipun saat ini izin belum dicabut, Budi mengatakan bahwa pada saat ini, Pt Aega tidak dapat menjalankan bisnis.
Pada kesempatan itu, Buni menjelaskan bahwa Pt Aega menutup pabriknya di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.
Budi mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Perdagangan Konsumen (PKTN) dan gugus tugas (gugus tugas) Kepolisian Nasional telah mengeksplorasi kasus minyak yang tidak sesuai dengan dosis sejak Jumat (7/3).