Jakarta (primedailydigest.com) – Kasus -kasus pencurian yang sering terjadi di masyarakat telah diatur dengan jelas dalam KUHP (KUHP).
Dalam hukum pidana Indonesia, pencurian memiliki berbagai kategori dengan tingkat keparahan dan ancaman hukuman yang berbeda.
Memahami berbagai artikel pencurian dalam KUHP sangat penting sehingga orang lebih sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan ini. Berikut ini adalah artikel dalam KUHP yang mengatur tindakan pencurian kriminal:
PASAL 363 KUHP
Artikel ini membahas pencurian dengan bobot, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau berkonspirasi dengan orang lain. Pencurian dengan bobot dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimal 9 tahun.
PASAL 364 KUHP
Artikel ini mengatur pencurian dengan bobot yang mengakibatkan kematian, cedera serius, atau cedera serius bagi para korban. Pencurian semacam ini dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
PASAL 365 KUHP
Artikel ini mengatur pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang -orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimal 9 tahun.
PASAL 366 KUHP
Artikel ini menjelaskan pencurian dengan menimbang oleh pegawai negeri atau karyawan swasta yang berada di posisi dewan, pengawas, atau pemegang posisi yang melibatkan pengelolaan barang. Pencurian semacam ini dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimal 12 tahun.
PASAL 367 KUHP