Jakarta (primedailydigest.com) – Pernikahan anak adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang mengancam kesejahteraan dan masa depan anak -anak. Praktik ini juga dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak -anak karena menghambat perkembangan mereka secara fisik, emosional dan sosial.
Menurut hukum nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, seseorang masih diklasifikasikan sebagai seorang anak jika berusia di bawah 18 tahun. Dengan demikian, pernikahan yang dilakukan sebelum usia dimasukkan dalam kategori pernikahan anak.
Berdasarkan data UNICEF, pada tahun 2018 ada sekitar 1,2 juta anak perempuan di Indonesia yang menikah sebelum usia 18 tahun. Sulawesi Barat dicatat sebagai provinsi dengan tingkat pernikahan anak tertinggi, mencapai 19,43 persen.
Sementara itu, Jawa Barat memiliki jumlah kasus paling absolut, diperkirakan mencapai 273 ribu pernikahan anak -anak dalam satu tahun.
Dampak buruk dari pernikahan anak
Perkawinan anak, terutama untuk anak perempuan, membawa berbagai konsekuensi negatif, baik dalam hal kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan psikologis. Berikut adalah beberapa efek samping yang disebabkan:
Risiko Kesehatan Ibu
Anak perempuan yang hamil pada usia 10 hingga 14 tahun memiliki risiko kematian lima kali selama persalinan daripada wanita yang lebih dewasa. Organ reproduksi mereka belum berkembang secara optimal, sehingga meningkatkan risiko komplikasi kehamilan. Menurut penelitian di Kanada dan Indonesia, usia ideal untuk kehamilan fisik adalah primedailydigest.com 20 hingga 35 tahun.
Komplikasi Tenaga Kerja
Wanita yang sudah menikah dan hamil pada usia dini lebih rentan terhadap berbagai komplikasi kesehatan, seperti fistula kebidanan, infeksi, pendarahan parah, anemia, dan eklampsia. Selain itu, bayi yang lahir dengan risiko mengalami prematuritas dan stunting karena kurangnya asupan gizi selama kehamilan. Risiko kematian bayi sebelum usia satu tahun juga dua kali lipat.
Keluar dari sekolah dan indeks pembangunan manusia rendah (HDI)