“Yang paling menonjol saat ini, tanpa mengurangi yang lain, adalah masalah sampah … selesai tahun ini. Buka dumping kami ditutup, kami harus membangun budaya, apa pun uang yang harus kami bayar,” kata Hanif setelah pelantikan pejabat Eselon I di Kantor Pulau KLH KEBON, Jakarta Timur, Senin, 6 Januari 2025.
Dia menegaskan bahwa praktik pembuangan terbuka tidak dapat lagi ditoleransi karena bahaya lingkungan dan kesehatannya begitu besar. Sebagai hasil dari pembuangan terbuka, TPA menimbun gas metana sangat besar sehingga dapat menyebabkan kebakaran parah kapan saja dan membahayakan nyawa.
Praktik pembuangan terbuka juga menyebabkan lindi yang tidak ditangani dengan benar, mencemari tanah di sekitar tempat pembuangan sampah. Belum lagi masalah polusi udara dan kontaminasi silang yang membahayakan kesehatan masyarakat dan sering memicu konflik sosial.
“Target, bulan ini, Januari-Februari, semua dumping terbuka harus dikeluarkan oleh paksaan pemerintah dari menteri. Dengan paksaan pemerintah, ada jadwal yang harus disimpan,” kata Hanif lagi.