Dapat remisi Idul Fitri, 12 warga binaan Rutan Jakpus langsung bebas

Mendapatkan Eid Al -Fitr Remission, 12 penduduk Pusat Penahanan Jakarta Tengah segera gratis

JAKARTA (primedailydigest.com) – Sebanyak 574 Penduduk Kelas Penal Kelas 1 Kelas 1 Kelas 1 Kelas Jakarta Warga kelas menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijri, 12 di antaranya segera dinyatakan bebas. “Untuk total 1.911 orang, tahanan 1.220 orang dan tahanan 691 orang,” kata Kepala Pusat Penahanan Salemba, Wahyu Trah Utomo di Jakarta, Selasa.

Wahyu mengatakan bahwa dari 691 tahanan Muslim ada 610 orang. Sementara dari 1.220 tahanan 1.090 di antaranya adalah warga negara Muslim.

Menurutnya, dari jumlah ini yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi 574 penduduk yang dipupuk dan 12 di antaranya segera bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri.

“Mereka yang bebas pada tanggal 31 Maret 2025 adalah 12 orang setelah menerima remisi,” katanya.

Wahyu berharap bahwa dengan remisi sebagai stimulus bagi WBP untuk berperilaku baik dan memainkan peran aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh pusat penahanan kelas I Jakarta Central.

Selain itu, ada 36 orang yang tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi karena mereka masih menunggu keputusan remisi karena administrasi terlambat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *