JAKARTA (primedailydigest.com) – Seorang dokter gigi yang dicurigai merekam seorang siswa saat mandi dengan durasi hanya delapan detik, di Jalan Pat sebagai pencetakan VI, distrik Cempaka Putih, Jakarta Tengah, diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka dengan Inisial MAES (39), dapat didakwa dengan paritor 4 paragraf (1) dan Pasal 35 dari Junto Pasal 9 dari Hukum RI Nomor 44/2008 tentang pornografi,” kata unit investigasi kriminal metro Jakarta Central AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta pada hari Senin.
Dijelaskan, tersangka saat ini menghadiri Program Pendidikan Medis Spesialis (PPDS) di salah satu universitas terkenal di Indonesia.
“Tersangka dan korban satu rumah kos,” katanya.
Rekaman dilakukan pada hari Selasa (15/4) melalui sela -sela lubang di kamar mandi mereka.
Dia menjelaskan bahwa tersangka telah mencatat korban hanya delapan detik sebelum akhirnya korban menyadari bahwa seseorang merekamnya.
“Tersangka merekam korban menggunakan telepon pelaku,” katanya.
Untuk kejadian ini, ia melanjutkan, korban segera melaporkan insiden itu ke kantor polisi Tengah Jakarta.