Jakarta (primedailydigest.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi, Jumat.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini ada di:
Jakarta Timur: di Grand Cakung Mall, Jakarta Utara: di LTC Glodok, Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Barat: di Citraland Mall. Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, dan C
Untuk dapat mengakses dan dilayani fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan asli SIM, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.