Jumat, 29 November 2024 21:57 WIB
Tersangka kasus dugaan pemerasan Rohidin Mersyah masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPK memeriksa Gubernur nonaktif Bengkulu untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. primedailydigest.com FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan pemerasan Rohidin Mersyah berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPK memeriksa Gubernur nonaktif Bengkulu untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. primedailydigest.com FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan pemerasan, Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPK memeriksa Gubernur nonaktif Bengkulu untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. primedailydigest.com FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaaan pemerasan Rohidin Mersyah memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu tersebut guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. primedailydigest.com FOTO/Reno Esnir/aww.