Jakarta (primedailydigest.com) – Komisi Penyiaran Regional DKI Jakarta (KPID) menemukan indikasi sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran terhadap acara televisi dan radio untuk 10 hari pertama Ramadhan.
“Hasil pemantauan menunjukkan bahwa masih ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah lembaga penyiaran,” kata ketua DKI Jakarta KPID, Puji Hartoyo dalam pernyataannya yang diterima pada hari Kamis.
PUJI mengungkapkan bahwa beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan termasuk lelucon yang mengarah pada pelecehan (intimidasi), indikasi pelanggaran privasi, dan konten yang meminggirkan individu.
“Selain itu, ada pertunjukan yang menampilkan alat kelamin yang vulgar dan berlebihan, iklan rokok dengan visualisasi halus dan sudut baru yang ditayangkan sebelum 22.00 WIB, serta program hiburan dengan pakaian yang tidak cocok dengan norma -norma kesopanan di bulan suci,” katanya.
PUJI juga mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk segera menyesuaikan pertunjukan mereka sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam surat sosialisasi KPID DKI Jakarta yang berisi Surat Lingkungan KPI Pusat No. 1 tahun 2025 mengenai implementasi siaran di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Keep the Holy Month, KPID DKI Sosialisasi Pertunjukan Ramuan Ramadhan
“Kami mendesak lembaga penyiaran untuk membuat perubahan sesuai dengan surat edaran yang telah kami sampaikan. Ini demi mempertahankan pengabdian Muslim dalam menyembah dan menjaga kesucian Ramadhan dan kenyamanan masyarakat dalam menikmati pertunjukan,” katanya.