Jakarta (primedailydigest.com) – Dalam Islam, puasa Ramadhan adalah ibadah yang diperlukan untuk setiap Muslim yang telah memenuhi persyaratan. Namun, ada kondisi tertentu di mana seseorang tidak dapat berlari cepat dan diizinkan untuk menggantinya dengan Fidyah.
Ini berlaku untuk mereka yang mengalami kesulitan permanen dalam puasa, seperti orang tua yang sudah lemah atau sakit dengan kondisi kronis yang tidak memiliki harapan pemulihan.
Fidyah bukan hanya melegakan, tetapi juga bentuk tanggung jawab bagi mereka yang tidak dapat berpuasa untuk terus berkontribusi pada Ramadhan. Namun, banyak yang masih bingung tentang cara membayar Fidyah, berapa banyak yang harus dikeluarkan, dan siapa yang benar -benar berhak untuk menggantikan puasa dengan Fidyah.
Baca juga: Lansia tidak puasa Ramadhan yang kuat? Inilah hukum dan cara menggantinya!
Siapa yang berhak membayar Fidyah?
Islam memberi beberapa kelompok untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan Fidyah. Berdasarkan QS. Al-Baqarah Verse 184, Fidyah diperlukan untuk:
Orang tua renta yang tidak mungkin berpuasa. Orang sakit kronis yang cenderung sembuh. Wanita hamil atau menyusui yang jika puasa khawatir tentang kondisi diri mereka sendiri atau bayi mereka (atas rekomendasi dokter).Fidyah harus dibayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan disumbangkan kepada orang miskin.
Fidyah Beran menurut sekte
Imam Malik dan Imam Syafi'i: Fidyah dibayar oleh 1 gandum lumpur (sekitar 675 gram atau 0,75 kg, ukuran telapak tangan yang diberlakukan saat berdoa). Sekolah Hanafiyah: Fidyah membayar 2 lumpur atau 1/2 sha 'gandum (sekitar 1,5 kg beras atau makanan pokok lainnya).Jika Fidyah dalam bentuk makanan, misalnya wanita hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan 30 Fidyah Takar masing -masing 1,5 kg beras. Fidyah dapat diberikan kepada 30 orang miskin atau didistribusikan kepada beberapa orang, misalnya 2 orang, masing -masing mendapatkan 15 langkah.
Baca Juga: Hutang Puasa Orang yang harus dibayar? Ini adalah penjelasan dari ulama