Jakarta (primedailydigest.com) – Wanita hamil sekarang dapat melahirkan secara gratis dengan menggunakan fasilitas dari BPJS Health. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ibu dan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang memadai tanpa dibebani dengan biaya. Dengan fasilitas ini, diharapkan wanita hamil bisa lebih tenang dalam menjalani kehamilan dan persalinan.
Namun, untuk dapat mengakses layanan ini, ada beberapa istilah dan prosedur yang perlu dipenuhi. Penjelasan berikut tentang ketentuan yang harus dipenuhi oleh wanita hamil yang ingin memanfaatkan layanan pengiriman gratis ini.
Persyaratan untuk melahirkan dengan kesehatan BPJS
1. KTP asli dan fotokopi
Identitas dalam bentuk KTP sangat penting dalam proses ini. Pastikan KTP Anda dalam kondisi baik dan siap dengan fotokopi yang diperlukan.
2. Kartu dan fotokopi BPJ asli
Pastikan kartu BPJS Anda terdaftar dan masih aktif. Fotokopi kartu BPJS juga harus dimasukkan.
3. Kartu Keluarga Asli (KK)
Kartu keluarga diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga dan harus dimasukkan dalam proses ini.
4. Letter of Health Fasilitas (Faskes) 1
Surat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama sangat penting untuk mengarahkan Anda ke lokasi pengiriman sesuai dengan Program Kesehatan BPJS.
5. Buku Kesehatan atau Riwayat Pemeriksaan Ibu dan Bayi
Pastikan semua riwayat pemeriksaan selama kehamilan dicatat dengan baik dalam buku kesehatan.
Untuk informasi, dalam situasi darurat seperti pendarahan, kejang dalam kehamilan, pecahnya membran prematur, atau kondisi lain yang membahayakan kehidupan ibu dan bayi, pasien tidak perlu menunjukkan surat rujukan.
Memberi Aliran Kelahiran dengan BPJS Health
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Langkah pertama adalah mengunjungi Faskes 1 untuk menjalani pemeriksaan kelayakan dan mendapatkan surat rujukan jika diperlukan.
2. Pemeriksaan wanita hamil