Jakarta (primedailydigest.com) – Liburan keagamaan selalu menjadi momen menunggu, bukan hanya karena suasananya hangat dan penuh kebersamaan, tetapi juga karena tradisi memberikan tunjangan liburan (THR) bagi para pekerja.
THR adalah bagian penting dari membantu pekerja dan keluarga mereka mempersiapkan kebutuhan selama perayaan hari besar. Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam menjaga kesejahteraan dan stabilitas ekonomi pekerja.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja, pemerintah telah mengatur kewajiban untuk memberikan THR melalui Menteri Peraturan Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016. Dalam peraturan ini, THR dikategorikan sebagai pendapatan tambahan di luar gaji dasar yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari libur keagamaan masing -masing.
Hari Raya (THR) Sponsor diberikan kepada:
Pekerja atau pekerja yang memiliki periode layanan bulanan atau lebih bulanan. Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu yang tidak terbatas (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).Sehingga pekerja dapat memahami hak -hak mereka dengan lebih jelas, berikut adalah cara menghitung thr.
Bagaimana cara menghitung jumlah THR?
Untuk pekerja dengan jam kerja 12 bulan atau lebih, Hari Raya (THR) diterima selama 1 bulan upah.
Perhitungan THR untuk karyawan dengan kurang dari 12 bulan kerja
Untuk pekerja yang memiliki periode kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan dengan formula berikut:
Waktu kerja x 1 bulan upah รท 12