Kemenekraf sarankan penulis lagu catatkan karyanya ke DJKI

Kenenekraf menyarankan penulis lagu untuk merekam karyanya ke DJKI

Jakarta (primedailydigest.com) – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kenenekraf) menyarankan musisi dan penulis lagu untuk merekam pekerjaan mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum untuk memiliki bukti kuat ketika menghadapi masalah hukum yang terkait dengan pelanggaran kekayaan intelektual terkait hak.

Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Muhammad Fauzy menjelaskan bahwa setiap karya yang dibuat oleh pembuatnya, termasuk lagu -lagu, secara otomatis akan dilindungi oleh undang -undang hak cipta.

“Tetapi juga penting bagi keamanan bagi mereka untuk mencatat pekerjaan mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena jika ada bukti pencatatan, itu akan menjadi penting ketika penegakan hukum akan dimulai,” kata Fauzy ketika bertemu di Jakarta Selatan pada hari Kamis .

Baca Juga: Supratman: Pemain Industri Mode Muslim dapat melindungi IPR

Karena telah dilindungi oleh hukum, Fauzy menekankan bahwa penulis lagu memiliki hak untuk melarang orang lain menggunakan pekerjaannya tanpa persetujuan pembuat pekerjaan.

Dalam hal pelanggaran hak cipta, ia melanjutkan, penulis lagu dapat melaporkan masalah tersebut kepada penegakan hukum atau dapat meminta bantuan Koperasi Kementerian Advokasi.

“Jika sulit untuk mendatangi kami, kami akan membantu memilah masalah apa yang akan kami bantu advokasi,” kata Fauzy.

Baca Juga: Kamenkumham Campus Fasilitasi Bentuk Pusat Kekayaan Intelektual

Diketahui, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Irene Umar mengatakan ada dua hal penting yang perlu dipertimbangkan oleh ekosistem sehingga kekayaan intelektual atau kekayaan intelektual dapat memiliki kontribusi optimal bagi ekonomi negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *