Jakarta (primedailydigest.com) – Sebagai peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik publik (SPKLU) telah menjadi semakin penting bagi masyarakat.
Dengan 800 unit SPKLU yang disediakan oleh pemerintah melalui PT PLN (Persero) pada tahun 2025, infrastruktur ini bertujuan untuk mendukung kenyamanan pemilik kendaraan listrik yang bertanggung jawab atas baterai kendaraan mereka.
Baca Juga: Daftar 53 SPKLU di Area Istirahat Jalan Tol Trans Java untuk Lebaran Mudik 2025
Apa itu SPKLU?
Stasiun pengisian kendaraan listrik publik (SPKLU) adalah fasilitas publik yang menyediakan layanan pengisian untuk kendaraan listrik, seperti mobil listrik dan sepeda motor.
Fungsi utama SPKLU mirip dengan stasiun pengisian bahan bakar konvensional, tetapi yang didistribusikan adalah energi listrik untuk mengisi ulang baterai kendaraan.
Keberadaan SPKLU memastikan bahwa pengemudi kendaraan listrik dapat mengisi daya kendaraan dengan mudah dan efisien, terutama ketika di luar rumah atau dalam perjalanan jarak jauh.
SPKLU dilengkapi dengan berbagai jenis soket steker sesuai dengan kebutuhan kendaraan listrik yang ada. Di Indonesia, ada tiga jenis soket steker listrik, yaitu pengisian daya AC, pengisian DC CHADEMO, dan DC Combo Type CCS2.
Mengisi SPKLU biasanya memakan waktu primedailydigest.com 30 hingga 90 menit. Panjang muatan dapat bervariasi, tergantung pada kapasitas baterai, teknologi SPKLU, dan jenis kendaraan listrik yang digunakan.
Biaya pengisian di SPKLU dikenakan tingkat maksimum Rp2.467/kWh. Namun, untuk layanan pengisian cepat dan pengisian daya cepat, biaya tambahan RP. 25.000 per pengisian untuk pengisian cepat berlaku dan RP57.000 per pengisian untuk pengisian daya ultra cepat.
Baca Juga: PLN Siapkan 1.000 unit SPKLU di jalur Trans Java-Sumatra di depan