Pemerintah siapkan regulasi lebih solid optimalkan pemanfaatan AI

Kemkomdigi mengajak pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan regulasi AI

Jakarta (primedailydigest.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan perhatian khusus pada pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan buatan (AI), termasuk membuka peluang keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan peraturan yang lebih komprehensif.

Kemkomdigi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan.

Respon masyarakat terhadap Surat Edaran Menteri tersebut cukup positif. Namun, pemerintah perlu menetapkan peraturan yang lebih rinci seiring berkembangnya penggunaan di Indonesia, kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Menkominfo minta generasi muda pertahankan “berpikir kritis” dengan memanfaatkan AI

Baca juga: Kemkomdigi Minta Perguruan Tinggi Ikut Serta Membumikan AI Bagi Masyarakat

Ia menyatakan, regulasi yang lebih detail merupakan upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kebijakan dan tata kelola penggunaan teknologi AI. Pihaknya tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI bisa dilakukan lebih detail.

“Soal Teknologi Mesin ada di UU PDP (Personal Data Protection). Mungkin nanti bisa kita tarik ke dalam bentuk Keputusan Presiden atau Peraturan Menteri (Permen), untuk pengurusannya lebih detail,” tuturnya.

Nezar mengajak pemangku kepentingan lainnya, termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, dan jajarannya untuk turut serta dalam pembahasan perencanaan regulasi teknologi AI.

“Jadi awal Januari nanti kita coba jalankan pembahasan ini, dengan harapan bisa menyiapkan drafnya. Kita belum tahu apakah Permenkesnya akan lebih tinggi dari itu,” jelasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *