Kemenkominfo tutup akses aplikasi TEMU

Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses aplikasi TEMU


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi TEMU sebagai penegakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta.Merujuk peraturan tersebut, aplikasi TEMU tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Kami menurunkan TEMU sebagai respon cepat atas kekhawatiran masyarakat khususnya pelaku UMKM. Apalagi TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu.

Budi mengatakan, langkah ini merupakan langkah cepat pemerintah untuk melindungi UMKM dalam negeri dari serbuan produk luar negeri.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tegas tidak mengizinkan aplikasi TEMU beroperasi di Indonesia

Baca juga: Ancaman UMKM, KemenKopUKM Pastikan TEMU Tak Masuk Indonesia

Menurut Budi, saat ini produk luar negeri sedang mengancam produk UMKM baik melalui penjualan online maupun offline.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak cepat dan menutup akses TEMU.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *