Kemenkeu salurkan DHB migas otsus Papua Barat Rp1,179 triliun

Kemenkeu salurkan Rp 1,179 triliun ke DHB Migas Otonomi Khusus Papua Barat

DBH migas merupakan salah satu sumber pendapatan yang diberikan kepada daerah yang berstatus otonomi khusus seperti Papua dan Aceh. Manokwari, Papua Barat (primedailydigest.com) – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) untuk otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat pada tahun 2024 sebesar Rp1,179 triliun.Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Kemenkeu, Rudy Novianto di Manokwari, Sabtu, mengatakan realisasi penyaluran DBH terdiri dari minyak bumi sebesar Rp159,243 miliar dan gas bumi sebesar Rp1,020 triliun.

“Penyaluran DBH minyak bumi sebesar 80 persen, dan gas bumi sebesar 97,73 persen. DBH migas disalurkan ke rekening kas umum provinsi,” ujarnya.

Dijelaskannya, penyaluran DBH BBM otsus dibagi dalam tiga tahap, yakni Rp. 39,810 miliar pada tahap pertama, kemudian Rp. 49,763 miliar pada tahap kedua, dan Rp. 69,668 miliar pada tahap ketiga.

Cara penyaluran DBH gas bumi otsus juga dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Rp227,009 miliar, tahap kedua Rp311,663 miliar, dan tahap ketiga Rp436,329 miliar.

Total pagu DBH minyak Papua Barat tahun 2024 sebesar Rp199,053 miliar dan DBH gas bumi Rp1,047 triliun, kata Rudi.

Dia mengatakan, mekanisme penyaluran tambahan DBH otonom khusus sektor migas dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari.

Selanjutnya, Pemprov akan menyalurkan DBH migas ke RKUD masing-masing kabupaten di Papua Barat sesuai persentase penyaluran yang telah ditentukan.

“Pembagian tiap tahapannya berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb,” ujarnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *