Kriminal sepekan, remaja tusuk ayah dan nenek hingga kecelakaan truk

Kejahatan seminggu, remaja menikam ayah dan nenek hingga berujung kecelakaan truk

Jakarta (primedailydigest.com) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan, bermula dari seorang remaja berinisial MAS (14) melakukan pembunuhan dengan cara menusuk ayah (APW) dan nenek (RM) hingga tewas serta melukai ibundanya (AP). di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan hingga kasus kecelakaan truk di Slipi.

1. Remaja berusia 14 tahun di Cilandak, Jakarta Selatan, menikam ayah dan neneknya hingga tewas

Remaja berinisial MAS (14) dibunuh dengan cara menikam ayah (APW) dan nenek (RM) hingga tewas serta melukai ibu (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 01.00 WIB .

Korban berjenis kelamin perempuan berinisial RM (69) dan laki-laki berinisial APW (40) meninggal dunia, sedangkan korban berinisial AP (40) mengalami luka berat, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade. Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Baca berita selengkapnya di sini

2. Kecelakaan di Slipi, Polda Metro menetapkan sopir truk tersebut sebagai tersangka

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir truk berinisial AZ (44) sebagai tersangka tabrakan beruntun yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11).

Kasusnya dibuka tadi pagi, kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca berita selengkapnya di sini

3. Hakim menjelaskan pertimbangan penolakan praperadilan Tom Lembong

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menjelaskan alasan penolakan praperadilan yang diajukan Tom Lembong agar penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya sehingga tergugat telah memenuhinya secara administratif, kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *